PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TEKNIK HANDLING DAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

Aan Awaludin

Abstrak


ABSTRAK

Menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul Adha merupakan salah satu ibadah yang mulia dan penting dalam Islam. Shohibul qurban atau muslim yang berqurban biasanya menyerahkan ternaknya ke masjid untuk dikelola oleh panitia penyembelihan hewan qurban, karena tidak setiap muslim yang berqurban mampu melakukan penyembelihan hewan qurban dan mendistribusikan daging qurban sendiri. Masjid Syukur yang beralamat di Bunder pedukuhan III, Banaran, Galur, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta merupakan salah satu masjid yang rutin menyelenggarakan proses pemotongan hewan qurban dari shohibul qurban dengan jenis hewan qurban sapi, kambing dan domba setiap tahun. Panitia pemotongan hewan qurban adalah takmir masjid dan masyarakat sekitar masjid yang kesehariannya mayoritas adalah petani. Kendala yang sering dijumpai pada kegiatan penyembelihan hewan qurban adalah penanganan hewan qurban pada saat sebelum disembelih ketika merobohkan dan mengikat hewan dengan perlakuan cenderung kasar dikarenakan pelaksanaan dilakukan oleh masyarakat secara spontan dan kurang pemahaman bagaimana merobohkan dan mengikat hewan yang akan disembelih secara baik dan halus, serta terbatasnya juru sembelih yang memenuhi persyaratan sebagai penyembelih. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan tujuan untuk menularkan pengetahuan tentang teknik penanganan dan merobohkan (restraint – casting) hewan qurban (terutama sapi) yang sederhana namun optimal kepada masyarakat, serta memberi pengetahuan tentang teknik tata cara penyembelihan hewan qurban yang benar dan pemilihan alat penyembelihan yang tepat agar bisa diadopsi oleh juru sembelih di masyarakat. Pelaksanaan pengabdian ini dengan melakukan diskusi dengan panitia qurban, briefing tentang metode casting Burley, dan praktek penyembelihan hewan qurban (sapi). Metode Burley mudah diterima dan dipraktekkan oleh panitia qurban serta juru sembelih dari masyarakat mampu melakukan penyembelihan dengan baik menggunakan pisau potong yang khusus untuk penyembelihan (pisau potong standar sembelih).

 

Kata kunci: Burley, hewan qurban, sapi, halal


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dahlan, A. A. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 6. Cetakan 7. PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Jakarta.

Hadi, A. S. A. 1997. Hukum Makanan dan Sembelihan dalam Islam. Diterjemahkan oleh Sofyan Suparman dari al-Ath’imah wadz Dzabaa-ih fil Fiqhil Islam. Trigenda Karya. Bandung.

Idris, A. F. 1987. Terjemahan Ringkas Fiqih Islam Lengkap. Rineka Cipta. Jakarta.

Qordhowi, Y. 2007. Halal dan Haram dalam Islam. Diterjemahkan oleh Tim Kuadran dari Halal wal Haram fil Islam. Jabal. Bandung.

Sabiq, S. 1987. Fiqih Sunnah 13. Diterjemahkan oleh Kamalaudin A. Marzuki dari Fiqhussunnah. PT. Alma’arif. Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.35726/jpmp.v2i2.209

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.